Virus Corona
Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali Selama Dua Pekan 15-28 Maret 2022
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Luar Jawa-Bali selama dua pekan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Luar Jawa-Bali selama dua pekan.
Hal tersebut dikatakan Menkoperekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual.
"Diusulkan perpanjangan PPKM selama 14 hari ke depan yaitu 15 sampai 28 Maret," kata Airlangga.
Airlangga merinci PPKM level 1 sebanyak 18 kabupaten/kota, PPKM level 2 sebanyak 168 kabupaten/kota, dan PPKM level 3 sebanyak 200 kabupaten/kota.
Airlangga mengatakan beberapa provinsi luar Jawa-Bali telah melewati puncak kasus varian Omicron, di antaranya Sulawesi Utara, Papua, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Lampung dan Riau.
"Provinsi yang kasusnya masih naik ada dua yaitu Kalimantan Utara dan NTT, dan angka perawatan lebih rendah daripada kasus Delta," kata Airlangga.
Baca juga: Sekolah Dapat Lakukan PTM 100 Persen di Daerah PPKM Level 1 dan 2, Cek Aturan PTM Terbatas
Sementara itu, untuk capaian vaksinasi luar Jawa-Bali secara nasional, dikatakan Airlangga, masih ada dua provinsi yang capaiannya di bawah 70 persen, yaitu Papua Barat dan Papua.
"Dosis dua ada lima provinsi yang capaiannya di bawah 50 persen, yaitu Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua," kata dia.
"Sementara booster seluruh provinsi luar Jawa-Bali di bawah 10 persen sehingga perlu diakselerasi," ujar Airlangga.