Virus Corona
Legislator PDIP: Apa Dasarnya Laporan AS soal Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM
jika menyangkut soal penanganan Covid-19, Amerika Serikat (AS) sebaiknya berguru kepada pemerintah Indonesia, khususnya tentang aplikasi pelacak Covid
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berpendapat, jika menyangkut soal penanganan Covid-19, Amerika Serikat (AS) sebaiknya berguru kepada pemerintah Indonesia, khususnya tentang aplikasi pelacak Covid-19 PeduliLindungi.
“Daripada merilis tudingan dugaan pelanggaran HAM, Amerika lebih baik mempelajari bagaimana bermanfaatnya system aplikasi PeduliLIndungi dalam mendeteksi Covid-19. Amerika perlu belajar dari Indonesia agar lebih sukses mengendalikan Covid-19,” kata Rahmad Handoyo di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Rahmad pun menyatakan penyesalannya atas laporan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan adanya indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, melakukan pelanggaran HAM.
“Sebagai warga negara dan sebagai anggota parlemen saya wajib mempertanyakan apa dasar mereka (Amerika) menyampaikan pandangan seperti itu. Apakah cukup dengan sebatas laporan LSM lalu menjustifikasi bahwa peduli lindungi itu melanggar HAM ?,” katanya.
Menurut Rahmad, semestinya Amerika, lewat kedutaan yang ada di Indonesia bisa bertanya langsung kepada pemerintah apa dan bagaimana sistem Peduli Lindungi itu.
Dikatakan, sebelum laporan tersebut dirilis, seyogianya terlebih dahulu ada klarifikasi kepada pemerintah.
“Sekali lagi, jangan dong menjustifikasi laporan LSM untuk menyatakan bahwa indonesia melanggar HAM. Sangat tidak fair kalau laporan analisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dasarnya hanya sebatas LSM,” bebernya.
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tidak Mendasar
Legislator PDI Perjuangan ini mengatakan, dalam pengendalian covid 19 ada beberapa cara dilakukan pemerintah Indonesia bersama masyarakat. Ada program vaksinasi, ada protokol kesehatan, ada juga cara gas dan rem.

Dikatakan, bagian-bagian itu terintegrasi dalam satu kesatuan.
Begitulah, cara pemerintah indonesia melindungi rakyat indonesia dari ancaman Covid -19.
Hasilnya, kata Rahmad, penanganan Covid-19 di Indonesia jauh lebih baik dibandingkan pengendalian Covid-19 di Amerika.
“Fakta tidak bisa dibantah, Indonesia sudah diakui dunia sebagai salah satu negara terbaik dalam pengendalian Covid-19. Jangan lupa, Indonesia pernah diundang Amerika Serikat untuk bertukar pikiran bagaimana mengendalikan Covid-19. Semestinya fakta ini dihormati, bukan justru mencari satu kesalahan yang hanya berdasarkan laporan LSM,” katanya.
Ia pun menilai, nyatanya peduli lindungi telah berhasil lindungi rakyat dari pandemi.
Ditambahkan, karena sesungguhnya laporan tentang sebuah pelanggaran HAM, apalagi oleh negara sekelas Amerika, tentu tidak cukup hanya berdasarkan laporan LSM.
Karena itu, menyangkut tudingan Kemenlu AS ini, sangat layak dipertanyakan, apa sebenarnya motif Amerika merilis isu seperti itu.
“Sebagai negara yang berdaulat, kita pantas mempertanyakan apa motivasi Amerika merilis isu pelanggaran HAM ini. Amerika harus dikoreksi, Kemenlu AS jangan semena-mena menilai suatu negara hanya berdasarkan laporan LSM tanpa adanya konfirmasi terhadap pemerintah Indonesia,” jelas Rahmad.
Rahmad menegaskan, pemerintah Indonesia berhak melindungi rakyatnya dari ancaman Covid-19 dengan menerapkan sistem PeduliLindungi.
Apalagi, faktanya, system tersebut cukup berhasil dalam pengendalian Covid-19 di Indonesia.
”Kita sebagai negara berdaulat juga menghormati kedaulatan negara lain. Artinya, Amerika juga harus menghormati kedaulatan Indonesia, jangan semena-mena menyebut Indonesia melanggar HAM," tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya, dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), pekan ini, disebutkan ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.
Disebutkan PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.
Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.