Virus Corona
Mulai Hari Ini Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Penjelasan Pemerintah hingga Kritik Epidemiolog
Pemerintah membuat kebijakan terbaru terkait kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia. Masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka.
Editor:
Anita K Wardhani
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono mengkritisi kebijakan tersebut.
"Nanti orang bingung make masker dalam ruangan tapi di luar enggak," kata Pandu saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, kata Pandu, kebijakan tersebut belum ada penjelasan secara lengkap.
Sebab, ketika banyak orang wajib menggunakan masker. Namun, di saat sedikit orang, masker tak diwajibkan.
Menurut Pandu, pemerintah harusnya menjelaskan detail terkait berapa banyak dan sedikitnya orang yang dimaksud.
Dia menyarankan agar masyarakat tetap menggunakan masker baik di dalam ruangan maupun di luar.
"Saya tetap menyarankan anjuran pakai masker tetap dilakukan baik di dalam ruangan, maupun di luar ruangan," ujarnya.
Satgas Ingatkan Pandemi Belum Berakhir, Tetap Jaga Prokes

Pemerintah telah mengizinkan masyarakat tidak memakai masker di luar ruangan.
Meski begitu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tetap melanjutkan vaksinasi dan menjalankan protokol kesehatan.
"Faktanya, walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita harus tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/5/2022).
Langkah ini, menurut Wiku, perlu dilakukan karena pandemi Covid-19 belum secara resmi berakhir.
Baca juga: Warga Boleh Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Kecuali Lansia, Penderita Komorbid, dan Batuk-Pilek
Wiku mengungkapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) belum menyatakan pandemi Covid-19 berakhir.
"Karena sejatinya pandemi belum dinyatakan secara resmi berakhir oleh WHO," kata Wiku.
Menurut Wiku, kebijakan pemerintah melonggarkan penerapan protokol kesehatan dilakukan berdasarkan pertimbangan saintis.
"Tentunya keputsan ini telah menimbang kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," pungkas Wiku.
(Tribunnews.com/Fersianus Waku/Rina Ayu/Taufik Ismail/Fahdi Fahlevi)