Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali Sampai 1 Agustus

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali Sampai 1 Agustus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali.

Perpanjangan tersebut dilakukan mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (4/7/2022).

Airlangga mengatakan terdapat 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1.

Sementara itu, hanya ada satu kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2.

"Di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," katanya.

Baca juga: PPKM dan Vaksin Penting, Pencegahan Covid-19 Juga Harus Diikuti dengan Prokes

Sementara itu terpisah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa perpanjangan PPKM tersebut juga berlaku di Jawa- Bali.

“Iya sama,” katanya.

Sebelumnya kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Berdasarkan data Satgas Covid-19 terdapat penambahan kasus 1.614 orang pada Minggu (3/7/2022).

Kasus sembuh bertambah 1.606 orang, dan kasus meninggal dunia ada 4 orang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan