Rabu, 10 September 2025

Virus Corona

Covid-19 Meningkat, Berlaku PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Bodetabek dan Satu Daerah Luar Jawa-Bali

PPKM Level 2 di Jakarta dan wilayah sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi diterapkan mulai 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022

Warta Kota/Henry Lopulalan
Keadaan lalulintas jam-jam bubaran kantor di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). PPKM Level 2 di Jakarta dan wilayah sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi diterapkan mulai 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan dan membuat pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 2 di sejumlah daerah.

PPKM Level 2 di DKI Jakarta dan wilayah satelit sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi pun diterapkan, mulai 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.

Total 14 kota/kabupaten di Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 2.

Tak hanya di Ibu Kota, satu daerah luar Jawa dan Bali juga menerapkan PPKM Level 2.

Satu daerah Luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Level 2 tersebut adalah Sorong di Papua Barat.

Sementara, 114 daerah di Pulau Jawa-Bali dan 385 daerah di Luar Jawa-Bali tercatat pada PPKM Level 1.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa (5/7/2022) menyatakan, 14 kota dan kabupaten diberlakukan PPKM Level 2 di Pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Sebaran 2.577 Kasus Covid-19 per 5 Juli 2022: DKI Jakarta Terbanyak, Sumbang 1.276 Kasus

Padahal kemarin Senin (4/7/2022), tidak ada kota maupun kabupaten yang dinyatakan alias nihil PPKM Level 2 di Jawa-Bali. 

14 daerah tersebut meliputi:

Provinsi Banten:

- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Tangerang Selatan

Provinsi DKI Jakarta:

- Jakarta Selatan
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Kepulauan Seribu

Provinsi Jawa Barat:

- Bogor
- Kabupaten Bogor
- Depok
- Kabupaten Bekasi
- Bekasi

Masih data dari BNPB, update per Selasa ini, satu daerah di Luar Jawa-Bali dinyatakan PPKM Level 2.

Adalah Sorong di Papua Barat.

Level pemberlakuan PPKM Level di Jawa dan Bali per 5 Juli 2022
Level pemberlakuan PPKM Level di Jawa dan Bali per 5 Juli 2022. PPKM Level 2 berlaku di DKI jakarta, Bodetabek hingga Sorong

Kasus Covid-19 Bertambah

Pemerintah mengumumkan data tambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia sebanyak 2.577 orang, Selasa (5/7/2022).

Hari ini, tambahan kasus virus Corona kembali meningkat padahal sebelumnya sempat turun pada Senin (4/7/2022), di angka 1.434 kasus.

Kini, kasus baru bertambah sebanyak 1.143 kasus hingga Selasa sore.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 yang diterima Tribunnews.com, total kasus terkonfirmasi virus Corona di Indonesia berjumlah 6.097.928 kasus.

Sementara itu, untuk kasus sembuh dari Covid-19 bertambah 1.691 orang.

Total pasien sembuh di Indonesia pun mencapai 5.923.808 orang.

Baca juga: Jokowi Sebut Puncak Covid-19 Bulan Juli, Ini Strategi Pemerintah yang Diterapkan

Adapun untuk kasus kematian harian tercatat bertambah 8 jiwa pada Selasa (5/7/2022).

Sehingga, total kasus kematian di Indonesia mencapai 156.766 jiwa.

Mengenai perkembangan cakupan vaksinasi Covid-19, saat ini sebanyak 201.616.400 dosis sudah disuntikkan ke masyarakat.

Dikutip dari situs resmi Kemenkes, sebanyak 169.192.447 warga telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Kemudian, warga yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster sebanyak 51.180.596 orang.

Epidemiologi Memprediksi Puncak Kasus Covid-19 Perlu Penguatan Testing dan Tracing

Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman, menjelaskan soal prediksi puncak kasus Covid-19.

Ia menyebut, prediksi puncak kasus Covid-19 ini bersifat dinamis, terutama di tengah keterbatasan testing.

"Karena yang dimaksud pemerintah puncak itu ketika jumlah kasus paling banyak kan. Kemudian, dianggap menurun. Tapi, kalau bicara ketepatannya, kita harus ingat berdasar seberapa kuat strategi testing dan tracing," ucapnya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).

Dicky menambahkan, jika testingnya tidak memadai dan akurat, maka ketepatan masa puncak kasus infeksi itu juga menjadi tidak akurat.

Selain itu, Dicky menyebut, masa puncak Covid-19 ada tiga.

Di antaranya, masa puncak kasus infeksi, masa puncak kasus kesakitan yang artinya dirawat di rumah sakit, dan masa puncak di kematian.

Ilustrasi VirusCorona.
Ilustrasi Virus Corona. (Freepik)

Tiga masa puncak ini akan mempunyai interval pada waktu yang bisa berbeda.

Misalnya kasus infeksi memuncak, dua minggu kemudian atau sampai 1 bulan kasus kematian akan mengalami peningkatan.

Selanjutnya, kasus kesakitan terjadi setelah dua minggu puncak kasus infeksi karena orang terinfeksi, belum tentu bergejala dan belum tampak sakit.

Kemudian, belum tentu menyebabkan kematian.

"Itu yang harus dipahami. Nah dalam konteks Indonesia dalam beberapa gelombang seringkali masa puncaknya berdekatan," kata Dicky lagi.

Baca juga: Cakupan Booster Covid-19 Masih Rendah, Menkes Sebut Bukan Hanya Masalah Indonesia Saja

Hal ini dikarenakan yang dilakukan Indonesia strategis testingnya itu pasif.

Jadi, yang melakukan testing hanya pada orang yang bergejala.

Diikuti oleh masyarakat yang saat ini kesadaran testing semakin menurun.

Catatan Redaksi:

Mari bersama-sama lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Suci Bangun DS/Gilang Putranto/Aisyah Nursyamsi)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan