Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Level 1 Diperpanjang Mulai 8 November 2022 Akibat Kasus Covid-19 Meningkat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang akibat kasus Covid-19 yang meningkat.

WARTA KOTA/Nur Ichsan
Pengunjung mendatangi kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, yang merupakan destinasi wisata favorit, Selasa (5/7/2022). Protokol kesehatan masih diterapkan kepada pengunjung Pasar Lama Tangerang di tengah peningkatan status PPKM ke level 2, untuk cegah penyebaran Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang akibat kasus Covid-19 yang meningkat. Warta Kota/Nur Ichsan 

1. Satuan Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

2. Sektor Perbankan

Pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sementara 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

3. Perhotelan Non Karantina

Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina dapat beropereasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, Pasar Rakyat dan Apotek

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% .

5. Kegiatan Makan/Minum di Warung Makan, Restoran dan Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100%.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan:

- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan