Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Indonesia Sudah Boleh Lepas Masker di Tempat Umum, PB IDI Beri Tanggapan

Terkait hal ini, Ketua Satgas Covid Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Erlina Burhan, SpP(K) beri tanggapan.

Shutterstock
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia telah masuk ke status endemi. Berbagai aturan terkait Covid-19 pun telah dilonggarkan.

Salah satunya pemerintah resmi telah mencabut aturan pemakaian masker di tempat umum sebagai bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Terkait hal ini, Ketua Satgas Covid Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Erlina Burhan, SpP(K) beri tanggapan.

Menurutnya, tidak mengapa lepas masker di tempat umum, asal tidak berisiko tertular atau menularkan.

"Jadi boleh tidak makai masker di tempat umum. Kalau sehat dan tidak berisiko menularkan mau pun tertular," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).

Tempat umum dan keramaian memang berisiko mengalami paparan virus.

Baca juga: PB IDI Minta Tim Siaga Covid-19 Tetap Dipertahankan

Untuk kelompok berisiko, sedang sakit atau memiliki masalah imunitas, maka akan berisiko tertular.

"Jadi kalau ada keluhan batuk pilek pakai masker di keramaian," katanya lagi.

Sedangkan jika tidak punya penyakit atau masalah imunitas maka perlu menggunakan pakai masker untuk melindungi diri.

"Kalau sehat tidak apa-apa tidak pakai masker. Bahkan di keramaian," kata Erlina menambahkan.

Yang penting adalah kesadaran masyarakat tumbuh.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan