Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

Masa Endemi, RS Seluruh Indonesia Wajib Sediakan Ruang Isolasi Covid-19 Minimal 10 Persen

Hal itu perlu disiapkan karena virus covid-19 belum hilang. Saat ini masuk kategori penyakit menular meski era pandemi.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan semua rumah sakit di seluruh Indonesia menyediakan minimal 10 persen dari tempat tidur yang ada untuk dijadikan ruang isolasi.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu menuturkan, hal ini karena virus covid-19 belum hilang dan saat ini masuk kategori penyakit menular meski era pandemi.

Baca juga: Mungkinkah Endemi Kembali Menjadi Pandemi? Ini Penjelasan Epidemiolog

"Nah, akses untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit sudah seperti penyakit lainnya. Ada sesak, panas dan lain-lain dia masuk rumah sakit. Dia masuk IGD, ini ada gejala covid-19, dia masuk ruang isolasi," ujar dia dalam diskusi FMB 9 di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Maxi berharap, baik RS pemerintah dan swasta telah siap melayani pasien bergejala Covid-19.

"Saya kira tidak usah khwatir semua rumah sakit di Indonesia baik pemerintah maupun swasta sudah siap untuk melayani pasien bergejala covid-19," ujarnya.

Tetap Dibiayai BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti mengatakan, setelah memasuki masa endemi, pasien Covid-19 yang menjadi peserta BPJS akan tetap dibiayai BPJS Kesehatan.

"Kalau dia penderita Covid-19 ya gak apa-apa, tinggal apa diagnosis di situ yang utama, di situ sudah ada tarifnya, dan bisa diklaimkan ke BPJS dan BPJS siap membayar," ungkap Ali Ghufron.

"Kalau dari klinik atau puskesmas dirujuk ke rumah sakit, maka rumah sakit akan menegakkan diagnosisnya, dan itu nanti kami bayar, asal sesuai dengan indikasi medis," sambungnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan