Jumat, 14 November 2025
DPD RI
Gedung Nusantara
Gedung Nusantara

Belum Dapat Kepastian, BAP DPD RI Kawal Penyelesaian Sengketa Tanah Lingkar Bandara Morotai

BAP DPD RI turun langsung mengawal penyelesaian sengketa tanah Lingkar Bandara Morotai demi kepastian hak warga dan kelancaran pembangunan.

Editor: Content Writer
Istimewa
RDPU MOROTAI - Wakil Gubernur Maluku Utara dan pimpinan BAP DPD RI saat RDPU yang digelar di Ternate, Jumat (14/11/2025). Rapat itu membahas penyelesaian sengketa tanah Lingkar Bandara Morotai yang berdampak pada kepastian hak warga serta kelanjutan pembangunan strategis. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI akan segera memanggil sejumlah kementerian terkait untuk mendorong percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah Lingkar Bandara Leo Wattimena, Pulau Morotai, Maluku Utara. 

Persoalan yang sudah berlangsung lama ini dinilai mendesak untuk diputuskan secara adil, terukur, dan melibatkan komitmen semua pihak, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah, sekaligus memberi ruang bagi negara menjalankan proyek strategis tanpa memicu konflik baru.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ternate, Jumat (14/11/2025), Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menegaskan bahwa penyelesaian harus ditempuh melalui pendekatan restoratif dengan memastikan keadilan bagi masyarakat dan negara. 

Ia juga menekankan perlunya peran aktif Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah untuk mempercepat penyelesaian konflik, karena menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Baca juga: Komite IV DPD RI Apresiasi Upaya Pemerintah Perkuat Efisiensi dan Keadilan Fiskal Daerah

“Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan secara restorative mengedepankan asas keadilan bagi kedua belah pihak dan mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada tingkat kabupaten/kota,” ujar Abdul Hakim.

Selain itu, Senator asal Lampung ini juga memastikan bahwa BAP DPD RI akan mengawal proses hingga tahap akhir, termasuk penentuan skema kompensasi yang layak apabila dibutuhkan sebagai bagian dari penyelesaian. 

“Kami akan memastikan bahwa penyelesaian ini dapat diselesaikan secara terukur dan terjadwal, salah satunya adalah terkait persoalan ketersediaan anggaran terkait ganti untung,” jelas Abdul Hakim dalam RDPU yang menghadirkan Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, DPRD, ATR/BPN, dan unsur TNI AU. 

Dalam RDPU tersebut, Anggota DPD RI dari Maluku Utara sekaligus Sultan Ternate, Sultan Hidayat M. Sjah menekankan bahwa penyelesaian harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan nilai historis kepemilikan lahan. Dirinya pun berharap, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan baik tanpa merugikan masyarakat.

“Setidaknya apa yang menjadi tuntutan masyarakat bisa dipenuhi oleh negara. Mereka menuntut agar ada ganti untung. Yang penting ada solusi yang bisa membuat masyarakat puas,” ujarnya. 

Senada, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe juga menyampaikan bahwa penyelesaian diharapkan dapat dilakukan segera dan dilakukan secara baik dan adil untuk semua pihak. 

“Atas nama pemerintah kami menyampaikan apresiasi kepada BAP DPD RI yang telah merespons dan ikut mengagendakan pertemuan pada hari ini. Harapan kita semua, kehadiran ini menjadi solusi terbaik buat masyarakat dan Negara, termasuk TNI AU di Morotai,” tutup Sarbin Sehe. 

Baca juga: DPD RI Dorong Kolaborasi Lokal-Global untuk Percepatan Pengembangan Pariwisata dan EBT NTB

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved