Gugatan Viktor-Marut Sudah Kadaluwarsa
Gugatan sengketa Pemilukada yang dilakukan paket cabup/cawabup Viktor Selamet-Hieronimus Marut selaku pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ka

Edi juga menilai bahwa permohonan pemohon sudah kadaluwarsa.Dijelaskannya, Pasal 5 ayat (1,2) PMK No 12/2008 menentukan keberatan pasangan calon hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 3 hari setelah tanggal penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU.
Dalam hal ini KPU telah menetapkan calon terpilih kepala dan wakil kepala daerah tanggal 11 Juni 2010. Artinya, pemohon harus sudah menyatakan keberatannya ke paling lambat 3 hari setelahnya atau pada tanggal 16 Juni 2010.
“Kenyataan bahwa keberatan baru diajukan pada saat pemeriksaan pendahulan perkara ini, Selasa 22 Juni 2010. Dengan demikian terbukti keberatan pemohon tersebut sudah kadaluwarsa,” kata Edi.
“Berdasarkan uraian di atas maka KPUD Mangarai memohon Majelis Hakim MK untuk menolak petitum yang diajukan oleh pemohon,” kata Edi.
Adapun tiga hal yang diajukan KPUD selaku termohon, kepada majelis hakim MK yakni pertama, tuntutan pembatalan keputusan penetapan pasangan calon terpilih, tidak beralasan. Karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dail permohonannya bahwa ada selisih perhitungan suara akibat cerobohnya KPU.
Kedua, tuntutan mendiskualifikasikan pasangan calon Credo harus ditolak karena tidak ada dasarnya. Hal itu bukan wewenang majelis hakim MK sebagaimana sudah ditegaskan majelis dalam sidang pendahuluan tanggal 22 Juni 2010.
Ketiga, tuntatan pemungutan suara ulang tanpa pasangan calon Credo, harus ditolak. Sebab, hukum acara MK tidak membolehkan petitum condemnatoir dan tidak boleh menyinggung hak dan kepentingan pihak lain di luar perkara, tetapi hanya boleh menyinggung hak dan kepentigan pemohon sendiri.
Sidang lanjutan akan digelar di MK pada Rabu (30//2010) mendatang.