Rabu, 10 Juni 2026

Hari Ini Sidang Lanjutan Pemilukada Kalteng

Sidang lanjutan gugatan hasil Pemilu kepala daerah (pemilukada) Provinsi Kalteng kembali digelar hari ini, Kamis (1/7/2010).

Tayang:
Editor: Prawira
Laporan wartawan Banjarmasin Post

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Sidang lanjutan gugatan hasil Pemilu kepala daerah (pemilukada) Provinsi Kalteng kembali digelar hari ini, Kamis (1/7/2010).  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng dan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur selaku penggugat, sama-sama sudah menyiapkan bukti dan saksi.

Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon dan pembuktian. Meski gugatan diajukan dua pasang calon yaitu Yuandrias-Basuki dan H Achmad Amur-H Baharudin H Lisa, persidangannya digabung pada pukul 11.00 WIB.

Pengacara KPU Provinsi Kalteng Dana Hanura mengatakan, sebanyak 12 saksi dan bukti sudah mereka siapkan untuk menghadapi sidang tersebut.

"Sidang pertama kan pembacaan permohonan gugatan, sedangkan sidang Kamis nanti giliran jawaban dari kami. Nanti kami akan membawa bukti-bukti, serta saksi. Tapi saya belum menyebutkan siapa saja saksi tersebut," kata Dana.

Dijelaskannya, dua penggugat yaitu pasangan Yuandrias-Basuki dan H Achmad Amur-H Baharudin H Lisa umumnya menyampaikan masalah dugaan-dugaan pelanggaran. Seperti masalah daftar pemilih tetap, politik uang dan dugaan pelanggaran lainnya.

Seperti diketahui, rapat pleno KPU Provinsi Kalteng 15 Juni lalu menetapkan pasangan Agustin Teras Narang-H Achmad Diran sebagai pemenang pemilukada.

Namun dua saksi dari pasangan H Achmad Amur-H Baharudin H Lisa dan Yuandrias-Basuki menolak hasil tersebut karena menduga banyak pelanggaran yang terjadi. Berita acara pleno akhirnya hanya ditandatangani oleh saksi pasangan Teras-Diran dan H Achmad Yuliansyah-H Didik Salmijardi.   

Sugi Santosa, Koordinator 22 partai politik nonparlemen pengusung pasangan Yuandrias-Basuki mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan diri membuktikan gugatan yang mereka ajukan ke MK.

"Kami sudah siap. Tidak hanya bukti, tapi juga punya saksi. Ada puluhan bahkan ratusan orang yang sukarela siap bersaksi terkait dugaan kecurangan dalam pemilukada, namun karena keterbatasan dan demi efektifitas, mungkin hanya sepuluh orang yang akan kami hadirkan," ujar Sugi.

Salah seorang pengacara pasangan Amur-Bahar, Ifik juga mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk membuktikan materi gugatan yang mereka sampaikan. Selain bukti-bukti, mereka juga berencana menghadirkan sebanyak 22 saksi terkait masalah tersebut. "Kita lihat saja nanti, kami beberkan secara detail kronologis dalam persidangan. Kami berani menggugat karena ada bukti-bukti dan saksi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved