Pasangan Cagub Kepri Duo HMS Menang di MK
Pasangan HM Sani-HM Soerya Respationo dipastikan melenggang menjadi gubernur dan wakil gubernur Kepri.

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Pasangan HM Sani-HM Soerya Respationo dipastikan melenggang menjadi gubernur dan wakil gubernur Kepri. Kepastian itu diperoleh menyusul keputusan MK yang menyatakan menolak seluruh permohonan daripada pemohon, yaitu pasangan Nyat Kadir-Zulbahri, Kamis (1/7).
Jumaga Nadeak ketua tim sukses pasangan 2HMS mengatakan, dengan berdasarkan keputusan hasil di MK tersebut maka pasangan nomor urut dua yaitu HM Sani dan HM Soerya Respationo secara resmi dan syah menurut hukum sebagai pemenang dalam pemilukada, yang dilaksanakan 26 Mei 2010.
Pihak pemohon yang diwakili timsesnya yaitu Anton Permana dari Tim NKRI melalui SMS mengucapkan selamat atas kemenangan Duo HMS. Dirinya melakukan hal ini sebagai bukti setia dan komit memperjuangakan NKRI hingga tuntas dan akhir meski hasilnya kalah di MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara antara kandidat Cagub dan Cawagub no urut 1 sebagai pemohon yang berlawanan dengan KPUD Provinsi Kepri sebagai termohon dan kandidat no urut 2 sebagai pihak terkait sebagaimana tertuang dalam surat perkara nomor 35 tahun 2010 tentang gugatan NKRI mengenai hasil akhir Pilkada Provinsi Kepri.
Menanggapi kemenangan itu, calon wakil gubernur Kepri HM Soerya Respationo akan segera sujud syukur kepada Allah SWT, memanjatkan doa dan menziarahi makam kedua orangtuanya.
”Besok pagi, saya menziarahi makam ayahanda di Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara di Yogyakarta dan makam ibunda di Batam," kata Soerya yang biasa disapa Romo. (*)