MK Kukuhkan Pasangan Usman-Katamso Pimpin Tanjabbar
MK menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diajukan pasangan Safrial-Yamin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Safrial-Yamin. Atas keluarnya ketetapan tersebut pasangan Usman Ermulan-Katamso tetap menjabat sebagai Bupati yang sah.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(3/12/2010).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menyatakan dugaan pelanggaran pemohon tidak diuraikan secara jelas, baik dengan disertai maupun tanpa disertai alat bukti pendukung yang cukup.
Mahkamah menilai bahwa dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum MK menhyatakan tidak menemukan bukti hukum yang meyakinkan mengenai pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada Tanjabbar Tahun 2010 yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang dapat memengaruhi perolehan suara secara signifikan bagi masing-masing pasangan calon ataupun memengaruhi keterpilihan dan peringkat pasangan calon.
Sementara itu, Suratno, kuasa hukum pasangan Safrial-Yamin, mengaku kecewa atas keluarnya putusan tersebut. Alasannya, segala macam usaha untuk menghadirkan bukti bahkan 140 saksi ke persidangan dinilai percuma. Pasalnya, MK sendiri hanya memintai keterangan dari 37 orang saksi.
Meski begitu, Suratno mengaku tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga tidak akan mengupayakan jalan lain setelah adanya ketetapan tersebut. "Ini kan putusan pertama dan terakhir, jadi ya kita hormati saja sebagai pengacara yang profesional," jelasnya.
Sementara itu, kubu Usman Ermulan-Katamso mengaku sangat senang, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan lawannya. Mereka pun berharap, pihak KPUD Tanjung Jabung Barat melantik Usman Ermulan-Katamso sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni pada 27 Januari 2011.
"Kita sangat senang atas keluarnya putusan ini. Kita berharap pak Usman dan katamso dapat dilantik segera sesuai jadwal yaitu pada 27 Januari 2011," ujar Kuasa Hukum Usman-Katamso, Azis Suharto saat ditemui usai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi.
Walaupun senang, pihak Usman-Katamso tetap berusaha untuk rendah hati dan tidak menjadikan jumawa. Azis mengatakan kemenangan kliennya merupakan kemenangan rakyat Tanjung Jabung Barat.
Tidak hanya itu, lanjut Azis, kubu Usman-Katamso dengan sikap terbuka menerima semua pihak Safrial-Yamin jika ingin bergabung di pemerintahannya untuk bersama-sama membangun Tanjabbar.
"Kita menyadari ada potensi anak bangsa yang punya kualitas, tentunya kita akan melihat dan memilih. Kalau memang punya kualitas selaku anak bangsa ya bisa bersatu kembali, bergandengan tangan, kita terbuka," tandasnya.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara resmi di KPUD Tanjabbar, pasangan Usman Ermulan-Katamso secara resmi ditetapkan KPUD sebagai calon bupati dan calon wakil bupati terpilih 2011-2016.
Pasangan tersebut berhasil meraih 76.414 suara atau 54 persen. Perolehan suara itu berhasil mengungguli pasangan nomor urut satu Safrial-M Yamin yang merupakan incumbent dengan perolehan suara sebesar 64.487 suara atau 46 persen dari jumlah suara sah yang masuk sebanyak 140.901 suara.(*)