Senin, 29 September 2025

Sengketa Pilkada

KPU: Coblos Ulang Pilkada Papua Induk dan Barito Utara Digelar 6 Agustus 2025

Perihal anggaran PSU, pelaksanaan untuk Provinsi Papua Induk dan Kabupaten Boven Digoel sudah dilakukan adendum pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Priyombodo
PENCOBLOSAN ULANG - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, serta pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara akan digelar pada 6 Agustus 2025 . 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, serta pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara akan digelar pada 6 Agustus 2025 mendatang. 

“Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel yang baru akan melaksanakan PSU pada tanggal 6 Agustus 2025. Insyaallah pada tanggal yang sama juga PSU kedua atau PSU Barito Utara,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Selain itu KPU juga tengah mempersiapkan pelaksanaan pilkada ulang untuk Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka di Provinsi Bangka Belitung. 

Baca juga: KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan

Pemilihan pada kedua daerah tersebut harus diulang karena pemenangnya adalah kotak kosong. Pilkada ulang ini direncanakan digelar pada 27 Agustus 2025.

Perihal anggaran PSU, pelaksanaan untuk Provinsi Papua Induk dan Kabupaten Boven Digoel sudah dilakukan adendum pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Untuk permasalahan anggaran sudah diselesaikan oleh teman-teman KPU Provinsi Papua dan KPU Boven Digoel yang dibantu KPU Provinsi Papua Selatan,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan