Sengketa Pilkada
KPU: Coblos Ulang Pilkada Papua Induk dan Barito Utara Digelar 6 Agustus 2025
Perihal anggaran PSU, pelaksanaan untuk Provinsi Papua Induk dan Kabupaten Boven Digoel sudah dilakukan adendum pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, serta pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara akan digelar pada 6 Agustus 2025 mendatang.
“Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel yang baru akan melaksanakan PSU pada tanggal 6 Agustus 2025. Insyaallah pada tanggal yang sama juga PSU kedua atau PSU Barito Utara,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Selain itu KPU juga tengah mempersiapkan pelaksanaan pilkada ulang untuk Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka di Provinsi Bangka Belitung.
Baca juga: KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan
Pemilihan pada kedua daerah tersebut harus diulang karena pemenangnya adalah kotak kosong. Pilkada ulang ini direncanakan digelar pada 27 Agustus 2025.
Perihal anggaran PSU, pelaksanaan untuk Provinsi Papua Induk dan Kabupaten Boven Digoel sudah dilakukan adendum pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Untuk permasalahan anggaran sudah diselesaikan oleh teman-teman KPU Provinsi Papua dan KPU Boven Digoel yang dibantu KPU Provinsi Papua Selatan,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat.
Sengketa Pilkada
Sengketa Pilbup Pamekasan di MK: Baqir-Taufadi Klaim Ada Warga Telah Meninggal, Suaranya Digunakan |
---|
Hakim Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Sengketa Pilkada Panel 3 Ditunda |
---|
DKPP Sebut Imbalan Uang Jadi Alasan Penyelenggara Pemilu Bersikap Tak Netral |
---|
DKPP Prioritaskan Tangani Sengketa Pilkada Mulai Pekan Depan, Semua Sidang di Jakarta |
---|
Pasangan Herman - Zainudin Hasan Gagal Jadi Gubernur Lampung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.