Ibadah Haji 2019
Banyak Jemaah Haji Berebut, Hingga Luka dan Terinjak, Ini Sebenarnya Hukum Mencium Hajar Aswad
Apa dan bagaimana sebenarnya hukum mencium Hajar Aswad dengan mengorbankan kesalamatan diri? Sahkah jika sampai terluka dan memaksakan diri?
Penulis:
Husein Sanusi
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH – Kondisi Masjidil Haram saat ini sudah tidak sama dengan pekan lalu yang masih cukup lengang terutama di sekeliling Kakbah jalur jemaah melakukan tawaf mengelilingi Kakbah.
Saat ini sekeliling Kakbah selalu padat membludak seiring dengan gelombang kedatangan jutaan manusia dari berbagai belahan dunia yang melakukan ibadah umrah wajib dan ritual haji lainnya.
Situasi ini membuat semua orang tidak leluasa lagi berada di sekitaran Kakbah terutama bagi mereka yang ingin mencium Hajar Aswad.

Tapi tak sedikit jemaah yang nekat untuk mencium Hajar Aswad hingga mengorbankan dirinya.
Ini terjadi pada dua orang jemaah haji asal Indonesia yang ditemukan terluka di Masjidil Haram akibat berebut ingin mencium Hajar Aswad.

Apa dan bagaimana sebenarnya hukum mencium Hajar Aswad dengan mengorbankan kesalamatan diri?
Berikut penjelasan KH Ahmad Wazir, Konsultan Ibadah Daker Makkah:
Hukum Mencium Hajar Aswad
Mengenai status hukum mencium hajar aswad, itu sunnah, dalam arti juga dicontohkan oleh Rasulullah SAW, dan dipraktekkan oleh Syaidinna Umar tetapi harus dilihat kondisi pada saat itu.
Pada zaman nabi mungkin populasi penduduknya masih sedikit.

Tapi dalam konteks sekarang, tentu di satu sisi mengejar sunnah ada sisi baiknya, tapi di sisi lain harus mempertimbangkan aspek aspek mudharat, mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan.
Dalam islam juga menjaga kesehatan, keamanan, juga ditekankan. jadi, intinya, kalau sampai mengejar sunnah, mencium hajar aswad dengan cara cara tidak terpuji, dengan cara sikut menyikut, menginjak-injak, itu haram hukumnya.
Termasuk bagi wanita tidak disarankan untuk sampai ke hajar aswad karena banyak lagi-lagi karena banyak terjadi percampuran atau ikhtilat antara laki-laki dan wanita dan ini hukumnya haram.
Tapi ada solusi, kalau yang dikejar afdholiah atau keutamaan, toh masih ada tempat-tempat yang bisa dilakukan yang masih utama.

Dalam kondisi tidak memungkinkan sampai ke hajar aswad karena padat, dan lain sebagainya cukup melambaikan tangan dan dicium.
Itu juga tidak mengurangi pahalanya
Jamaah jangan memaksakan diri untuk ke hajar aswad tadi, berbeda dengan orang yang fisiknya kuat kuat dan sehat.
Tapi ada catatan tadi dengan santun, sekarang kan ada calo, itu juga bukan perbuatan terpuji.