Ibadah Haji 2020
Persiapan Haji Tetap Berjalan, Arab Saudi Surati Kemenag Agar Bersabar
Kerajaan Arab Saudi mengirim surat kepada Menteri Agama Indonesia untuk menunggu dalam menyelesaikan kewajiban baru hingga jelasnya masalah corona.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI memastikan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M terus berjalan. Bahkan mulai hari ini, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga sudah dibuka hingga 17 April.
"Persiapan haji terus berjalan, baik di dalam negari maupun proses pengadaan layanan di Arab Saudi," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020).
Nizar mengakui adanya surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menteri Agama RI Fachrul Razi.
Namun, ia menegaskan, surat itu bukan terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji, melainkan permohonan untuk menunggu (bersabar) dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran hingga Covid-19 mereda.
"Saudi melalui suratnya hanya minta agar pembayaran uang muka terkait kontrak layanan ibadah haji 1441H di Arab Saudi ditunda. Sebab, mereka tengah melakukan kebijakan lockdown untuk mencegah wabah virus corona atau Covid-19. Jadi proses penyiapan haji terus berjalan," sambungnya.
Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengirim surat ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi tentang permohonan untuk menunggu (bersabar) dalam menyelesaikan kewajiban baru hingga jelasnya masalah Corona COVID-19.
Dalam surat tersebut dijelaskan Delegasi Urusan Haji Indonesia atau Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia yang berada di Arab Saudi perlu melakukan perjanjian kontrak secara detail untuk pelayanan dan perumahan, transportasi (udara dan darat) bagi para Jemaah Haji tahun 1441 H.
Namun sehubungan dengan perkembangan Virus Corona serta berdasarkan rekomendasi otoritas kesehatan untuk menerapkan standart kehati-hatian yang tinggi hingga memblokade virus dan penularannya secara regional dan internasional dan untuk menjaga kesehatan pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Baca: Pasangan Milenial, Perhatikan 3 Hal Penting Sebelum Membeli Rumah
Baca: Update Virus Corona 20 Maret 2020: Jangkiti 178 Negara, 9.994 Orang Meninggal
Atas dasar tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta kepada Menteri Agama Republik Indonesia agar menginstruksikan Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi agar menunggu (bersabar) untuk menyelesaikan kewajiban berkaitan dengan haji tahun 1441 hingga jelasnya wabah Corona.
Surat tersebut ditandatangani Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Mohammad Bin Saleh Bin Taher Benten.
Merespon surat tersebut, Nizar mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Direktur Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah Saudi Husni Busthoji.
Hasil komunikasi dipastikan, proses penyediaan layanan di Saudi tetap dilanjutkan, hanya proses pembayarannya yang ditunda.
Menurut Nizar, saat ini tim akomodasi sudah mendapatkan kesepakatan dengan sejumlah penyedia hotel baik di Makkah maupun Madinah, di mana sejumlah hotel di Madinah juga sepakat untuk sistem sewa full musim.
"Tim ini masih terus bekerja untuk memenuhi target yang dibutuhkan. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kantor Urusan Haji juga belum tanda tangan kontrak sama sekali. Jadi proses pembayaran memang belum dilakukan," ujarnya.
Sementara untuk layanan konsumsi dan transportasi juga masih dalam proses pengadaan, belum pada pembayaran.
Di dalam negeri, persiapan haji memasuki tahap pelunasan Bipih 1441H/2020M.
Baca: Olimpiade Tokyo 2020 Ditengah Virus Corona, Lord Coe: Masih Ada Waktu, Jangan Tergesa-gesa
Baca: Kesaksian Pasien Sembuh Covid-19: Petugas Medis nggak Ada Takut-takutnya, Dokter Duduk di Kasur Saya
Pelunasan tahap pertama dibuka dari 19 Maret - 17 April 2020.
Sedangkan untuk tahap kedua, dibuka dari 30 April hingga 15 Mei 2020.
Namun, untuk penyelenggaraan manasik saat ini dihentikan sementara karena untuk meminimalisir kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 sehingga kesehatan jemaah bisa tetap terjaga.
Sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang telah disusun Kemenag, jemaah Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan berangkat ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020.
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441 H/2020 M, diatur jumlah total kuota haji Indonesia yaitu 221.000 jiwa.
Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kuota haji reguler dibagi menjadi 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.
Kuota haji khusus sebanyak 17.680 kursi juga dibagi menjadi tiga. Yaitu sebanyak 15.951 kuota untuk jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota untuk petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia.
Empat Saran
Sementara itu pimpinan Komisi VIII DPR telah bertemu Menteri Agama Fachrul Razi untuk membahas semua skenario pelaksanaan ibadah haji tahun ini, di tengah mewabahnya virus corona.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pertemuan dengan menteri agama dilakukan, sebelum adanya surat pemberitahuan pemerintah Arab Saudi ke pemerintah Indonesia, agar menunda terlebih dahulu pelunasan biaya ibadah haji.
"Saya belum tahu suratnya, tapi kira-kira begini. Kami, lima pimpinan Komisi VIII sudah bertemu Menteri Agama untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Segala kemungkinan itu ada, sehingga kami menyarankan beberapa hal," ujar Marwan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Baca: Profil Lengkap Ignaz Semmelweis Pelopor Antiseptik dan Cuci Tangan, Tokoh Google Doodle Hari Ini
Baca: Polri Minta Masyarakat Disiplin Patuhi Imbauan Work From Home
Saran pertama, kata Marwan, meminta Kementerian Agama tetap melakukan segala persiapan pelaksanaan ibadah haji, sembari lobi pemerintah Arab Saudi jika tidak terlaksana ibadah haji tahun ini akan dimanfaatkan untuk tahun depan.
"Jadi harus disebutkan dalam dokumen atau MoU-nya, karena sekarang sudah ada yang dibayar, sehingga diamankan dulu, tidak hilang," ucap Marwan.
Jika terjadi penundaan ibadah haji, kata Marwan, Komisi VIII juga menyarankan pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi, agar membuat kebijakan khusus dengan menambah kouta haji tahun depan bagi Indonesia.
"Ini kan masih lobi-lobi tapi penting dilakukan pemerintah sekarang. Semua kemungkinan bisa terjadi, terlaksana atau tidak terlaksana," tutur Marwan.
Politikus PKB itu pun meminta pemerintah Indonesia agar memberikan batas waktu ke Arab Saudi, paling lambat pertengahan Mei 2020 untuk memberitahukan dilaksanakan ibadah haji atau tidak.
"Harus ada limitansinya, pertengahan puasa harus ada kejelasan kalau tidak dilaksanakan," ucap Marwan.
Saran berikutnya, menurut Marwan, meminta Menteri Agama mempersiapkan informasi sedini mungkin ke masyarakat agar tidak menjadi beban psikologi terhadap calon jemaah haji.
Baca: Saat Krisdayanti Liburan ke Eropa, Yuni Shara Minta Warga Serius Tanggapi Wabah Virus Corona
Baca: Barito Putera Awali Liga 1 2020 dengan Buruk, Djadjang Nurdjaman Sebut Timnya Butuh Proses
"Menteri Agama menyiapkan informasi tentang riwayat, adakah pelaksanaan haji yang tidak terlaksana karena berbagai faktor, katakan bencana alam, peperangan, wabah penyakit," tutur Marwan.
Sementara terkait biaya ibadah haji jika tahun ini tidak terlaksana dan dialihkan tahun depan, Marwan menyebut pemerintah pasti akan berusaha menghindari kenaikan biaya haji bagi masyarakat dengan mengambil dari nilai manfaat.
"Tapi kalau manfaat tidak mungkin lagi (tutupi), apa boleh buat secara populis tidak baik, tapi secara keuangan haji bisa lebih sehat," kata Marwan. (rina/seno/tribunnetwork/cep)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ri-fachrul-razi-usai-k.jpg)