Jemaah Asal Indonesia Belum Diizinkan Umrah oleh Pemerintah Arab Saudi
Arab Saudi memperbolehkan pelaksanaan umrah saat bulan Ramadan namun pelaksanaannya terbatas dengan izin yang ketat, jemaah Indonesia belum boleh.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan pelaksanaan umrah saat bulan Ramadan.
Namun pelaksanaannya terbatas dan dengan izin yang ketat.
"Saudi akan membuka izin umrah mulai awal Ramadhan 1442 Hijriyah," kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali dikutip dari situs resmi Kementerian Agama RI, Selasa(13/4).
Umrah tersebut lanjut Endang juga hanya memperbolehkan jemaah yang berada di Arab Saudi atau ekspatriat yang berada di tanah suci.
"Izin umrah dibuka bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang saat ini tinggal di Arab Saudi," kata Endang.
Baca juga: Dubes Saudi: Akan Ada Penyesuaian Penyelenggaraan Haji 2021
Meskipun demikian, jemaah dari negara lain pun tetap bisa melaksanakan ibadah umrah.
Namun, mereka yang bisa beribadah umrah adalah yang diizinkan masuk ke Arab Saudi.
Pendaftaran e-visa umrah bagi warga negara lain tetap bisa dilakukan melalui aplikasi Eatamarna dan Tawakalna.
Aplikasi tersebut tetap terbuka dan dapat diakses oleh penyelenggara umrah untuk negara yang jemaahnya diizinkan masuk ke negara Raja Salman tersebut.
Untuk Indonesia, izin tersebut berlaku bagi jemaah yang telah disuntik vaksin dengan sertifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, vaksin Sinovac yang kebanyakan disuntikkan kepada masyarakat Indonesia belum mendapat sertifikasi dari WHO.
Baca juga: Dibalik Pergantian Nama Jalan Tol Layang Japek Jadi Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Selain itu, calon jemaah umrah dari negara lain yang akan mendaftar umrah juga wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
"Selama di Arab Saudi, mereka juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.
Untuk pembatasan usia jemaah umrah, Arab Saudi masih memberlakukan mereka yang berusia 18-60 tahun.
Kecuali bagi warga Arab Saudi, usia yang diperbolehkan adalah sebelum 70 tahun.
Satu Kali
Bagi mereka yang menjalankan ibadah umrah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperbolehkan namun tidak boleh berkali-kali, alias hanya sekali.
Aplikasi ponsel Eatmarna dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, mengungkapkan jemaah haji yang memperoleh izin umrah tidak dapat mengajukan izin umrah lagi sebelum berakhirnya izin umrah yang pertama.
Baca juga: Pemerintah Terus Melobi, Hanya Allah dan Raja Arab yang Tahu Kepastian Haji 2021
Izin serupa melalui aplikasi juga berlaku untuk pelaksanaan salat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah.
Kepala Presidensi Urusan Dua Masjid Suci Pemerintahan Arab Saudi, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais mengatakan salat tarawih akan dipersingkat menjadi 10 raka'at dari 20 raka'at.
Salat tarawih sepenuhnya akan menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Izin yang dikeluarkan tidak mungkin lebih dari satu hari," ujarnya.(Tribun Network/kps/wly)