Haji 2024
Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji Rp 56 Juta, Wamenag: Jemaah Bisa Mencicil
Pemerintah telah menetapkan BPIH yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama(Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan jemaah haji tahun 2024 mendapatkan keringanan dengan bisa mencicil biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
Pemerintah telah menetapkan BPIH yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta.
"Para jemaah pun diberikan keringanan, keringanan dalam artian proses pelunasan bisa dicicil dan top up dengan Virtual Account," ujar Saiful di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Saiful mengatakan setiap jemaah juga mendapatkan saldo sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta pada setiap Virtual Account.
Sehingga jemaah hanya perlu melunaskan sebesar Rp28 juta, karena telah dikurangi setoran awal dan saldo pada Virtual Account.
"Yang kalau ditotal-total, kalau dia nyetor Rp 25 juta, paling tinggal Rp 28 jutaan lagi dia melunasinya," tutur Saiful.
Jemaah, kata Saiful, bisa mulai mencicil sejak bulan Desember. "Sudah mulai nanti kalau tidak salah nanti awal Desember, sudah mulai dicicil sampai batas waktu yang memang waktu batas akhir," ucap Saiful.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2024 / 1444 H sebesar Rp 93,4 juta atau turun dari usulan yang diajukan pemerintah sebesar Rp 105 juta.
Biaya perjalanan ibadah haji yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah hanya Rp 56 juta.
Penetapan besaran biaya haji itu dilakukan dalam rapat panja biaya haji antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11) sore.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung kesepakatan Kementerian Agama dan DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta per jemaah.
Adapun rincian BPIH tersebut yakni biaya dari nilai manfaat yang dibayarkan BPKH rerata sebesar Rp37 juta per jemaah atau 40 persen meliputi komponen BPIH di Arab Saudi dan BPIH dalam negeri.
Total penggunaan nilai manfaat sebesar Rp8,2 triliun.
Kemudian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rerata sebesar Rp56 juta atau 60 persen.
Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
"Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji. BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.
Fadlul berharap dengan pengumuman biaya haji yang lebih dini bisa memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk menyicil setoran lunas, sehingga saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat. Wakil
Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia(MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menilai biaya yang ditetapkan tersebut sudah cukup proporsional.
"MUI berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286, sudah cukup proporsional," ujar Zainut.
"Artinya Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat cukup berimbang," tambah Zainut.
Menurut Zainut, skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan. Komposisi BPIH yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan.
Zainut mengatakan langkah ini untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis.
"Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jemaah yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jemaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrian berangkat hingga 40 tahun," ungkap Zainut.
Pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022, kata Zainut, terus mengalami peningkatan. Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada tahun 2022.
Peningkatan ini karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H saat jemaah haji sudah melakukan pelunasan BPIH.
"Kondisi seperti ini, menurut hemat kami sudah tidak normal. Kami mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan," tutur Zainut.
Zainut menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal.
"Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada tahun 2027," jelas Zainut.
Hal ini, menurut Zainut, dapat menyebabkan jemaah haji tahun 2028 harus membayar penuh BPIH.
"Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," pungkas Zainut.
MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia.(Tribun Network/fah/wly)
Haji 2024
Kemenag Sebut Jemaah yang Wafat saat Haji 2024 Sudah Dapat Asuransi Jiwa Ganti Rugi Bipih 100 Persen |
---|
Permudah Informasi Haji, BPKH Ajak Masyarakat Rencanakan Ibadah Haji Sejak Dini |
---|
Pendaftaran Petugas Haji Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Formasi, Link dan Jadwalnya |
---|
BPKH Jadikan Fatwa Ijtima Ulama untuk Perbaiki Tata Kelola Dana HajiĀ |
---|
Antrean Haji Capai Lebih 20 Tahun, BPKH Ajak Masyarakat Daftar Haji Sejak Usia Muda |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.