Ibadah Haji 2024
Jemaah Haji Lansia dan Risiko Tinggi Boleh Tanazul atau Dipulangkan Lebih Dulu, Ini Mekanismenya
Jemaah haji yang tergolong lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi (risti) bisa mengajukan pulang terlebih dahulu ke tanah Air.
Penulis:
Anita K Wardhani
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Anita K Wardhani dari Arab Saudi
TRIBUNNEWS.COM,MAKKAH - Jemaah haji yang tergolong lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi (risti) bisa mengajukan pulang terlebih dahulu ke tanah Air.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah yang terkategori lansia dan risti melakukan tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya.
Kasie Lansia, Disabilitas dan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) PPIH Daker Makkah, Agus Pribowo menjelaskan fase tanazul pada lansia ini.
"Sekarang ini kami dari tusi Lansia, Disabilitas dan PKP3JH sedang menyiapkan fase tanazul atau memulangkan terlebih dahulu lansia dan jemaah risti," kata Agus sata wawnacara dengan Tim Media Center Haji (MCH) termasuk Tribunnews.com di Makkah, Senin (24/6/2024).
PPIH memutuskan untuk memulangkan terlebih dahulu atau lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Agus, program tanazul ini diutamakan pada jemaah haji yang berangkat pada gelombang 2.
Menurut Agus, alasan mengapa tanazul lansia ini diutamakan gelombang dua lebih pada kondisi fiisk jemaah.
"Jadi lansia yang tercatat pada gelombang dua ini tidak dikirim ke Madinah tapi dipulangkan ke Tanah air, karena melihat kondisi fisik dan penyakit lansia," tambah Agus.
Mekanisme Pemulangan Jemaah Lansia
Ada dua cara pengajuan Tanazul.
Pertama, PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan.
"Hal ini berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah dimaksud harus dipulangkan sesegera mungkin oleh karena kondisi kesehatan yang butuh penanganan intensif di Tanah Air," terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Senin (24/06/2024).
"Kedua, jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada bagian pemulangan di PPIH Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazulnya," sambungnya.
Selanjutnya, jelas Widi, PPIH akan memverifikasi alasan yang diajukan, apakah cukup dijadikan sebagai dasar jemaah dimaksud dapat ditanazulkan atau tidak.
Seiring cuaca Makkah yang cukup panas, PPIH mengimbau jemaah haji untuk ibadah dan salat fardlu di masjid-masjid yang ada di hotel atau sekitar hotel.
"Bagi jemaah yang akan kembali ke Tanah Air agar dapat bersiap sebaik mungkin, khususnya menjaga kondisi kesehatan tetap terjaga dengan makan yang teratur, menjaga asupan nutrisi dan istirahat yang cukup," pesan Widi.
Baca juga: PPIH Fasilitasi Pengajuan Pulang Lebih Cepat untuk Jemaah Lansia
Ibadah Haji 2024
Permudah Informasi Haji, BPKH Ajak Masyarakat Rencanakan Ibadah Haji Sejak Dini |
---|
Pendaftaran Petugas Haji Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Formasi, Link dan Jadwalnya |
---|
BPKH Jadikan Fatwa Ijtima Ulama untuk Perbaiki Tata Kelola Dana HajiĀ |
---|
Kemenag Serahkan Asuransi Extra Cover untuk Ahli Waris Jemaah yang Meninggal di Lingkup Penerbangan |
---|
Beri Skor Sangat Memuaskan untuk Indeks Kepuasan Haji, BPS Sebut Independen, Bukan Pesanan Kemenag |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.