Rabu, 22 April 2026

Ibadah Haji 2026

13 WNI Terciduk Berangkat Haji Gunakan Visa Kerja, Begini Kronologisnya 

Praktik haji ilegal kembali ditemukan.  Sebanyak 13 orang WNI berupaya berangkat haji memakai visa kerja.

Penulis: Fahdi Fahlevi
freepik/net
VISA HAJI ILEGAL - Praktik haji ilegal kembali ditemukan.  Sebanyak 13 orang WNI berupaya berangkat haji memakai visa kerja. 
Ringkasan Berita:
  • Praktik haji ilegal kembali ditemukan. 
  • Sebanyak 13 orang WNI berupaya berangkat haji memakai visa kerja.
  • Mereka gagal berangkat usai kena razia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) berupaya berangkat haji secara ilegal dengan menggunakan visa kerja melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Keberangkatan lewat jalur ilegal ini dicegah oleh petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca juga: KABAR HAJI, Pagi Ini Jemaah dari Embarkasi Yogyakarta dan Jakarta Dijadwalkan Tiba di Madinah

 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan penindakan dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi WNI dari potensi masalah hukum di negara tujuan.

"Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," ujar Galih dalam keterangannya, Rabu (22/4/2027).

Pencegahan dilakukan pada 18 hingga 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. 

Berangkat ke Jeddah dengan Visa Kerja Tanpa Dokumen Pendukung

Ilustrasi jemaah mengelilingi Kabah di Mekkah, Arab Saudi.
Ilustrasi jemaah mengelilingi Kabah di Mekkah, Arab Saudi. (Flickr/Camera Eye)

Dari hasil pemeriksaan, delapan WNI diketahui hendak terbang ke Jeddah menggunakan visa kerja

Setelah didalami, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.

Selain itu, empat WNI lainnya juga mengaku akan berhaji menggunakan visa kerja, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung sebagai tenaga kerja sesuai ketentuan.

Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu WNI lainnya yang terdeteksi dalam sistem pernah melakukan upaya serupa terkait keberangkatan haji nonprosedural.


Galih menjelaskan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen.

Selain itu, pihak Imigrasi juga melakukan metode profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal imigrasi.

"Sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.


Jangan Tergiur Tawaran Visa Mujamalah dan Furoda

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran berangkat haji menggunakan visa mujamalah atau visa furoda.

Penawaran perjalanan haji melalui dua visa ini banyak beredar melalui internet.

Menurut Dahnil, visa mujamalah merupakan kewenangan penuh pemerintah Arab Saudi.

Sehingga Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan atas jumlah maupun kepastian penerbitannya setiap tahun.

Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing atau WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia. Aturan tentang Golden Visa dijadwalkan akan terbit bulan Juni ini dan memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.
Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing atau WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia. Aturan tentang Golden Visa dijadwalkan akan terbit bulan Juni ini dan memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun. (dok. Kompas.com)

"Terkait visa mujamalah, itu kewenangan Arab Saudi. Apakah ada atau tidak, yang bisa menjawab adalah pihak Saudi," ujar Dahnil di Kantor Kementerian Haji, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan visa mujamalah memang kerap dikeluarkan oleh Arab Saudi di luar kuota resmi haji. 

Meski begitu, jumlahnya sangat terbatas dan tidak bisa dipastikan setiap tahunnya.

Dahnil menegaskan bahwa masyarakat harus waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan bisa menyediakan visa tersebut dengan kepastian keberangkatan.

"Kami wanti-wanti ke publik, jangan sampai tertipu dengan orang yang menjual visa mujamalah. Tidak ada kepastian," katanya. 

Satu-satunya visa yang memiliki kepastian, kata Dahnil, adalah visa haji reguler yang masuk dalam kuota resmi Pemerintah. 

Selain itu, Dahniljuga menyoroti maraknya penawaran visa mujamalah atau furoda di internet yang sering dikemas seolah-olah pasti tersedia.

"Jangan mudah tergoda dengan iming-iming visa mujamalah atau visa furoda. Tingkat kepastiannya sangat rendah," kata Dahnil.

Pemerintah, kata Dahnil, mengimbau calon jemaah haji untuk selalu mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved