Kamis, 30 April 2026

Tata Cara Tawaf Haji, Jemaah Perlu Tahu Syarat Sah dan Sunahnya

Jemaah haji dan umrah diwajibkan untuk melakukan tawaf dengan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Berikut ini syarat sah dan sunah tawaf.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Dewi Agustin
TAWAF - Jemaah haji tengah melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). - Jemaah haji dan umrah diwajibkan untuk melakukan tawaf dengan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Berikut ini syarat sah dan sunah tawaf. 
Ringkasan Berita:
  • Tawaf adalah rukun haji dan umrah dengan mengelilingi Ka'bah tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah di kiri.
  • Syarat sah tawaf meliputi suci, menutup aurat, di luar Hijr Ismail, serta memenuhi ketentuan putaran dan arah.
  • Sunah tawaf antara lain istilam, membaca doa, raml, dan idhthiba’ bagi laki-laki.
  • Jenis tawaf meliputi tawaf rukun, qudum, sunah, wada’, dan nazar.

TRIBUNNEWS.COM - Tawaf merupakan bagian dari rukun haji dan umrah yang wajib dikerjakan bagi jemaah haji atau umrah.

Tawaf dilakukan dengan bergerak mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dengan Kabah berada di sebelah kiri jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan agar ibadah tawaf sah maka setiap jemaah wajib memenuhi syarat-syarat sahnya.

Di antaranya suci dari hadas dan najis, menutup aurat, berada di luar area Hijir Ismail, dll.

Mengutip buku Manasik Haji dan Umrah 1447 H/2026 M oleh Kementerian Haji dan Umrah, berikut tata cara Tawaf beserta syarat dan sunahnya.

Syarat Sah Tawaf

  1. Suci dari hadas dan najis;
  2. Menutup aurat;
  3. Berada di dalam Masjidil Haram termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka'bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka'bah;
  4. Memulai dan mengakhiri di hajar Aswad atau garis yang sejajar dengan hajar Aswad;
  5. Ka'bah berada di sebelah kiri;
  6. Di luar Ka'bah (tidak di dalam Hijir Ismail, karena Hijir Ismail adalah bagian Ka'bah);
  7. Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran;
  8. Niat tersendiri, jika tawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah.

Baca juga: Doa Setelah Tawaf Putaran 1 hingga 7, Waktu Mustajab Memohon kepada Allah

Sunah-sunah Tawaf

  • a. Memegang Hajar Aswad, menciumnya, serta meletakkan jidat di atasnya pada awal tawaf. Namun semua sunah ini tidak dianjurkan bagi perempuan kecuali jika tempat tawaf lengang. Jika tidak memungkinkan, cukup semua itu dilakukan dengan isyarah melalui tangan kanan.
  • b. Membaca doa ma'tsur pada saat memulai tawaf setelah istilām sambil mengangkat tangan:

بسم الله والله أكبر، اللهم إيمانًا بِكَ وَتَصْدِيقًا بِكُتَابِك،َ وَفَاءَ بِعَهْدِك،َ واتَّبَاعًا لسُنَّةِ نَبِ كَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صلى و الله عليه وسلم

Bismillāhi wallāhu akbar, Allāhumma īmānan bika wa taṣdīqan bikitābika, wa wafā’an bi ‘ahdika, wattibā‘an lisunnati nabiyyika sayyidinā Muḥammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, aku beribadah atas dasar iman kepada-Mu, membenarkan Kitab-Mu (Al-Qur'an), menepati janji kepadaMu, dan karena mengikuti Sunnah Nabi-Mu, junjungan kami Muhammad SAW."

  • c. Melakukan raml (berjalan cepat) bukan berlari bagi kaum lelaki dan tidak membuat lompatan pada putaran pertama sampai ketiga, dan berjalan biasa pada putaran selanjutnya;
  • d. Melakukan idhthiba' bagi laki-laki, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu kiri, sehingga bahu kanan terbuka dan bahu kiri tertutup;
  • e. Mendekat pada Ka'bah bagi kaum laki-laki jika sekeliling Ka'bah tidak dalam kondisi penuh sesak dan membuatnya menderita, sedangkan bagi kaum perempuan disunahkan menjauh dari Ka'bah;
  • f. Berjalan kaki bagi yang mampu; bagi yang tidak mampu dapat menggunakan kursi roda atau skuter matik atau mobil golf;
  • g. Mengusap rukun Yamani, yaitu salah satu sudut Ka'bah sebelum Hajar Aswad.

Tata Cara Tawaf Haji/Umrah (Tawaf Ifadah)

1. Memulai dari Hajar Aswad

Tawaf dimulai dengan memulai dari Hajar Aswad, yaitu sudut Ka'bah yang berada di sebelah timur. 

Jemaah memulai tawaf dengan menyentuh atau mencium Hajar Aswad sebagai tanda dimulainya ibadah tawaf. 

“Dari Abis bin Rabi’ah (diriwayatkan) ia berkata: aku melihat Umar ra. datang kepada Hajar Aswad seraya berkata: Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau itu batu, andaikata aku tidak melihat Rasulullah saw mengecup engkau, pastilah aku segan mengecupmu. Kemudian ia mendekat lalu mengecupnya.” (HR al-Bukhari).

2. Membaca Takbir

Setelah menyentuh atau mencium Hajar Aswad, dilanjutkan dengan bertakbir: “Bismillahi wallahu akbar”.

3. Berlari Kecil

Untuk tawaf qudum (tawaf umrah) supaya berlari-lari kecil 3 (tiga) kali putaran dan berjalan biasa 4 (empat) kali putaran berikutnya.

“Dari Salim dari saudaranya r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw, tatkala sampai di Mekah, beliau mengusap Hajar Aswad ketika pertama kali tawaf, yang pertama beliau berlari-lari kecil tiga kali di antara tujuh putaran.” (HR. Bukhari).

4. Berdoa sesuai Kebutuhan

Dalam tawaf tidak ada ketentuan membaca do’a-do’a tertentu untuk setiap kali putaran, jadi jamaah boleh berdo’a apa saja sesuai hajat yang diinginkan.

Namun pada saat berada di antara Rukun Yamani dan sudut Hajar Aswad membaca:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Rabbana aatina fiddunya hasanah wa fil-akhirati hasanah, wa qinaa adzabannaari.

Artinya: Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.

5. Menuju Maqam Ibrahim untuk Shalat Sunnah

Setelah menyelesaikan tawaf, jemaah menuju Maqam Ibrahim untuk menunaikan salat dua rakaat. 

Pada rakaat pertama dibaca surat Al-Fatihah dilanjutkan dengan surat Al-Kafirun, sedangkan rakaat kedua setelah Al-Fatihah membaca surat Al-Ikhlas.

Usai salat, jemaah kembali ke Hajar Aswad untuk menciumnya, menyentuhnya, atau cukup memberi isyarat seperti saat memulai tawaf.

Setelah seluruh rangkaian tawaf selesai, dianjurkan untuk meminum air zam-zam.

“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata, Nabi saw tiba di Mekah kemudian tawaf lalu salat dua rakaat kemudian melakukan sa’i antara Safa dan Marwah kemudian membaca “sungguh bagimu pada diri Rasulullah contoh yang baik.” (HR. Al Bukhari).

Jenis-jenis Tawaf

Ada lima jenis tawaf yang perlu diketahui oleh jemaah haji atau umrah, yaitu:

a. Tawaf rukun

Tawaf rukun ada dua, yaitu tawaf rukun haji yang disebut tawaf ifadhah/tawaf ziyarah, dan tawaf rukun umrah.

b. Tawaf Qudum

Tawaf qudum merupakan penghormatan kepada Baitullah. 

Bagi jemaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum tawaf qudum adalah sunah, dilaksanakan di hari pertama kedatangannya di Mekkah.

Bagi jemaah haji yg melakukan haji tamattu tidak disunahkan melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk di dalam tawaf umrah.

Haji tamattu adalah salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji di mana seseorang melaksanakan umrah terlebih dahulu, lalu bertahallul (melepas ihram), kemudian pada waktu haji (tanggal 8 Dzulhijjah) ihram lagi untuk haji.

c. Tawaf sunah

Tawaf sunah adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa'i.

d. Tawaf wada'

Tawaf wada' merupakan penghormatan akhir kepada baitullah. 

Ulama besar Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, berpendapat hukum tawaf wada' adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah. 

Jemaah yang meninggalkan tawaf wada' dikenakan dam satu ekor kambing, namun bagi perempuan yang haid/nifas tidak diwajibkan untuk melakukan tawaf wada', berdasarkan hadis berikut:

Dari Abdullah Ibn Abbas ra, beliau berkata: Orang-orang yang berhaji diperintahkan untuk mengakhiri manasik hajinya (dengan tawaf) di Baitullah (Ka'bah). Akan tetapi, tawaf ini diringankan (tidak diwajibkan) bagi perempuan yang sedang haid. (HR Bukhari)

Bagi yang tidak dapat melakukan tawaf wada karena hal tersebut maka cukup melakukan penghormatan kepada Baitullah dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjid al-harām.

Ulama lain termasuk Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, berpendapat bahwa tawaf wada' hukumnya sunah. 

Menurut pendapat tersebut seseorang yang tidak mengerjakan tawaf wada' tidak diharuskan membayar dam.

Menurut Imam Malik, orang sakit atau užur dapat mengikuti pendapat ini.

e. Tawaf nazar

Tawaf nazar hukumnya wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja.

5. Tawaf Bagi Jemaah Uzur

Jemaah uzur atau sakit dapat melakukan tawaf dengan kursi roda di lantai satu, lantai dua, atau lantai empat.

Kursi roda bisa dibawa sendiri oleh jemaah atau menyewanya berikut biaya jasa pendorong.

Jemaah uzur atau sakit juga dapat melakukan tawaf dan sa'i menggunakan fasilitas dengan cara menyewa yang disediakan secara khusus di lantai tiga mezzanine.

Jemaah juga bisa menggunakan fasilitas mobil golf dan sejenisnya, dengan terlebih dulu membeli tiket pada loket yang disediakan.

Tidak ada perbedaan di kalangan para ahli fikih tentang diperbolehkannya jemaah udzur, lansia atau sakit, melakukan tawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter.

Ibnu Qudamah berpendapat, tidak ada khilaf diantara para ahli ilmu mengenai sahnya thowaf dengan berkendara karena udzur. 

Sementara ulama Syafi'iyah berpendapat, tawaf dengan berjalan kaki hukumnya sunah.

Pendapat tersebut berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW. pernah melakukan tawaf dengan menaiki unta.

Dari Ibnu Abbas Ra berkata: Rasulullah Saw tawaf pada waktu haji wada' dengan mengendarai unta sambil menyalami rukun Yamani dengan tongkat. (HR. Al- Bukhari dari Ibnu Abbas ra.)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved