Minggu, 24 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Niat Badal Haji dalam Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Niat badal haji dibaca sejak awal ihram dengan menyebut nama orang yang dibadalkan, bisa dalam bahasa Arab atau latin.

Tayang:
Media Center Haji 2026/Sri Juliati/Sri Juliati
SUASANA MASJIDIL HARAM - Jemaah haji 2026 memadati area tawaf, Makkah, Arab Saudi Jumat (1/5/2026). Niat badal haji dibaca sejak awal ihram dengan menyebut nama orang yang dibadalkan, bisa dalam bahasa Arab atau latin. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Seksi Pembimbing Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, Erti Herlina menjelaskan bahwa badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji untuk orang lain yang sudah tidak mampu berhaji sendiri.
  • Niat badal haji dibaca sejak awal ihram dengan menyebut nama orang yang dibadalkan, bisa dalam bahasa Arab atau latin.
  • Pelaksanaan badal haji memiliki syarat khusus, seperti pembadal harus sudah berhaji dan memahami tata cara manasik haji dengan benar.

TRIBUNNEWS.COM - Badal haji merupakan salah satu bentuk pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah tidak mampu menunaikan ibadah tersebut sendiri. 

Praktik ini dikenal dalam syariat Islam dan umumnya dilakukan untuk orang yang telah meninggal dunia, lanjut usia, atau mengalami sakit permanen sehingga tidak memungkinkan berangkat ke Tanah Suci.

Pelaksanaan badal haji memiliki aturan dan ketentuan khusus.

Ibadah ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut amanah spiritual untuk menggantikan orang lain dalam menjalankan rukun Islam kelima. 

Oleh sebab itu, niat badal haji menjadi bagian penting yang harus dipahami sejak awal pelaksanaan manasik.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina menjelaskan bahwa badal haji berarti seseorang melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji bukan untuk dirinya sendiri, melainkan atas nama orang lain yang dibadalkan.

“Badal haji adalah kita melaksanakan haji, tapi bukan untuk diri kita sendiri, melainkan untuk orang lain,” jelas Erti Herlina kepada Tim Media Center Haji.

Menurutnya, syarat utama bagi orang yang ingin menjadi pembadal adalah telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. 

Seseorang yang belum pernah berhaji tidak diperbolehkan membadalkan haji orang lain karena kewajiban hajinya sendiri belum terpenuhi.

“Persyaratan utama badal haji adalah kita sudah melaksanakan haji. Bagi yang belum melaksanakan haji tentunya tidak bisa menjadi pembadal,” ujarnya.

Selain itu, pembadal juga wajib memahami tata cara manasik haji secara baik agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai syariat. 

Baca juga: Kemenhaj Siapkan 585 Petugas Badal Haji untuk Jemaah yang Wafat

Pemahaman tersebut penting demi menjaga amanah dan memberikan rasa tenang kepada keluarga dari orang yang dibadalkan.

“Yang kedua persyaratannya adalah pembadal itu paham terkait ilmu manasik haji, sehingga memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada keluarga dari almarhum atau almarhumah yang nanti akan kita badalkan,” terangnya.

Erti juga menerangkan bahwa badal haji dapat dilakukan untuk jemaah yang meninggal dunia, baik saat berada di Arab Saudi maupun ketika baru memasuki embarkasi keberangkatan.

“Ketika para jemaah itu meninggal, maka sudah wajib dibadalkan oleh para petugas yang ada di Arab Saudi,” katanya.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved