Senin, 25 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Niat Badal Haji dalam Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Niat badal haji dibaca sejak awal ihram dengan menyebut nama orang yang dibadalkan, bisa dalam bahasa Arab atau latin.

Tayang:
Media Center Haji 2026/Sri Juliati/Sri Juliati
SUASANA MASJIDIL HARAM - Jemaah haji 2026 memadati area tawaf, Makkah, Arab Saudi Jumat (1/5/2026). Niat badal haji dibaca sejak awal ihram dengan menyebut nama orang yang dibadalkan, bisa dalam bahasa Arab atau latin. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Seksi Pembimbing Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, Erti Herlina menjelaskan bahwa badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji untuk orang lain yang sudah tidak mampu berhaji sendiri.
  • Niat badal haji dibaca sejak awal ihram dengan menyebut nama orang yang dibadalkan, bisa dalam bahasa Arab atau latin.
  • Pelaksanaan badal haji memiliki syarat khusus, seperti pembadal harus sudah berhaji dan memahami tata cara manasik haji dengan benar.

TRIBUNNEWS.COM - Badal haji merupakan salah satu bentuk pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah tidak mampu menunaikan ibadah tersebut sendiri. 

Praktik ini dikenal dalam syariat Islam dan umumnya dilakukan untuk orang yang telah meninggal dunia, lanjut usia, atau mengalami sakit permanen sehingga tidak memungkinkan berangkat ke Tanah Suci.

Pelaksanaan badal haji memiliki aturan dan ketentuan khusus.

Ibadah ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut amanah spiritual untuk menggantikan orang lain dalam menjalankan rukun Islam kelima. 

Oleh sebab itu, niat badal haji menjadi bagian penting yang harus dipahami sejak awal pelaksanaan manasik.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina menjelaskan bahwa badal haji berarti seseorang melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji bukan untuk dirinya sendiri, melainkan atas nama orang lain yang dibadalkan.

“Badal haji adalah kita melaksanakan haji, tapi bukan untuk diri kita sendiri, melainkan untuk orang lain,” jelas Erti Herlina kepada Tim Media Center Haji.

Menurutnya, syarat utama bagi orang yang ingin menjadi pembadal adalah telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. 

Seseorang yang belum pernah berhaji tidak diperbolehkan membadalkan haji orang lain karena kewajiban hajinya sendiri belum terpenuhi.

“Persyaratan utama badal haji adalah kita sudah melaksanakan haji. Bagi yang belum melaksanakan haji tentunya tidak bisa menjadi pembadal,” ujarnya.

Selain itu, pembadal juga wajib memahami tata cara manasik haji secara baik agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai syariat. 

Baca juga: Kemenhaj Siapkan 585 Petugas Badal Haji untuk Jemaah yang Wafat

Pemahaman tersebut penting demi menjaga amanah dan memberikan rasa tenang kepada keluarga dari orang yang dibadalkan.

“Yang kedua persyaratannya adalah pembadal itu paham terkait ilmu manasik haji, sehingga memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada keluarga dari almarhum atau almarhumah yang nanti akan kita badalkan,” terangnya.

Erti juga menerangkan bahwa badal haji dapat dilakukan untuk jemaah yang meninggal dunia, baik saat berada di Arab Saudi maupun ketika baru memasuki embarkasi keberangkatan.

“Ketika para jemaah itu meninggal, maka sudah wajib dibadalkan oleh para petugas yang ada di Arab Saudi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aturan mengenai badal haji kini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Safari Wukuf dan Badal Haji.

“Di sana ditentukan kriteria persyaratan dan yang lain-lain, baik untuk pembadal maupun yang dibadalkan,” jelasnya.

Niat Badal Haji

Berikut bacaan niat badal haji dalam tulisan Arab, latin, dan artinya:

Tulisan Arab

نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ (سْمُ الشَّخْصِ) وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى

Latin

Nawaytul hajja ‘an fulan wa (sebut nama) ahramtu bihi lillahi ta’ala.

Artinya

“Aku berniat melaksanakan ibadah haji untuk si fulan (sebut nama) dan aku berihram karenanya karena Allah Ta’ala.”

Ketentuan Badal Haji

Dalam pelaksanaannya, badal haji memiliki sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar sah menurut syariat Islam.

Berikut ketentuan badal haji, dikutip dari bpkh.go.id:

1. Diperuntukkan bagi Orang yang Tidak Mampu Permanen

Badal haji hanya boleh dilakukan untuk orang yang tidak mungkin lagi melaksanakan haji sendiri.

Seperti, karena meninggal dunia, usia lanjut, atau sakit permanen yang tidak ada harapan sembuh.

2. Pembadal Sudah Pernah Menunaikan Haji

Seseorang yang membadalkan haji wajib sudah menyelesaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. 

Jika belum, maka hajinya dianggap untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang lain.

3. Dilakukan dengan Niat Ikhlas

Badal haji harus dilandasi niat ibadah dan membantu sesama Muslim memenuhi kewajiban agama, bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan materi.

4. Niat Harus Jelas

Niat badal haji harus ditegaskan sejak awal ihram dan selama menjalankan rangkaian ibadah haji agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.

Tata Cara Badal Haji

Secara umum, tata cara badal haji sama seperti pelaksanaan haji biasa. 

Perbedaannya terletak pada niat yang ditujukan untuk orang lain.

1. Membaca Niat Badal Haji

Sebelum memulai ihram, pembadal harus berniat bahwa seluruh ibadah haji dilakukan atas nama orang yang dibadalkan.

2. Ihram atas Nama Orang yang Dibadalkan

Saat memasuki miqat dan mengenakan pakaian ihram, pembadal dapat mengucapkan:

“Labbaikallahumma hajjan ‘an fulan.”

Artinya, “Aku memenuhi panggilan-Mu untuk berhaji atas nama si fulan.”

3. Menjalankan Seluruh Rukun dan Wajib Haji

Pembadal wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji seperti tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah, hingga tahalul dengan niat untuk orang yang dibadalkan.

4. Menentukan Jenis Haji

Jenis haji yang dipilih, baik Tamattu’, Ifrad, maupun Qiran, dapat disesuaikan dengan amanah atau keinginan dari pihak keluarga orang yang dibadalkan.

5. Menyampaikan Pelaksanaan kepada Keluarga

Setelah seluruh rangkaian ibadah selesai, pembadal dianjurkan memberikan informasi kepada keluarga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan amanah ibadah yang telah ditunaikan.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Badal Haji dan Ibadah Haji 2026

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved