Rabu, 10 Juni 2026

Gagasan Haji Ramah Konsumen Mengemuka, Upayakan Perlindungan Bagi Jemaah Rentan

BPKN RI mendorong penerapan konsep baru dalam pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang, yakni "Haji Ramah Konsumen". 

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Media Center Haji 2026
IBADAH HAJI - Gate khusus bagi jemaah lansia dan disabilitas di Terminal Ajyad, Makkah, Kamis (14/5/2026) malam. PPIH Arab Saudi daerah kerja Makkah menyediakan jalur khusus di Terminal Ajyad, Makkah untuk mempermudah akses bus shalawat menuju hotel pemondokan. 

Ringkasan Berita:
  • BPKN mengusulkan konsep Haji Ramah Konsumen untuk memperkuat perlindungan dan pemahaman hak jemaah.
  • BPKN meminta pengawasan lebih ketat terhadap KBIH dan PIHK guna mencegah berbagai pelanggaran layanan haji.
  • Skema Murur di Muzdalifah dinilai efektif memperlancar dan meningkatkan keselamatan jemaah saat puncak haji.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendorong penerapan konsep baru dalam pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang, yakni "Haji Ramah Konsumen". 

Gagasan ini muncul sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi jemaah haji yang secara garis besar masuk dalam kategori konsumen rentan akibat minimnya informasi dan pengalaman di lapangan.

Konsep Haji Ramah Konsumen ini diproyeksikan untuk menyempurnakan program haji ramah lansia dan disabilitas yang sudah digagas oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya. 

Melalui konsep ini, jemaah diharapkan mendapat pembekalan dasar mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen guna mencegah berbagai bentuk penyelewengan selama di Tanah Suci.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menegaskan bahwa ekosistem perhajian harus mulai berbenah dalam menempatkan jemaah sebagai konsumen yang berhak mendapatkan pelayanan optimal. 

Menurutnya, pembenahan ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan jemaah.

“Karenanya kami mengusulkan ke depan untuk memasukkan juga konsep haji ramah konsumen. Artinya jemaah perlu juga dibekali dasar-dasar sebagai konsumen untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Selain itu stakeholder seperti KBIH [Kelompok Bimbingan Ibadah Haji] dan PIHK [Penyelenggara Ibadah Haji Khusus] dapat melayani jemaah seperti layaknya konsumen lainnya,” ujar Fitrah.

Salah satu substansi krusial yang disorot BPKN adalah perlunya peningkatan pembinaan terhadap KBIH. 

Tindakan tegas dari kementerian terkait dalam menertibkan oknum-oknum KBIH nakal harus terus konsisten dilakukan. 

Beberapa pelanggaran di lapangan yang menjadi catatan serius untuk dicegah di masa depan meliputi praktik blocking tenda di Arafah, program city tour ilegal, hingga pengutipan pembayaran dam secara ilegal di luar sistem resmi. 

Pembinaan ini penting agar seluruh pergerakan KBIH sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menciptakan ekosistem haji yang berintegritas.

Selain penertiban ekosistem bimbingan, aspek teknis pergerakan jemaah juga menjadi sorotan substansial. 

Penerapan skema Murur (melintas tanpa mabit konvensional) di Muzdalifah dinilai menjadi titik balik krusial yang mengurai kepadatan. 

Skema ini terbukti efektif menjaga ketepatan waktu serta menjamin keselamatan jemaah saat fase puncak Armuzna. 

Kendati demikian, BPKN memberikan catatan bahwa sosialisasi mengenai aspek fikih dari skema ini harus diperdalam di masa mendatang.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved