Kepolisian Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Aceh
Selasa, 10 November 2020 19:32 WIB
Foto #8
KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI - Petugas menunjukan barang bukti kulit harimau hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh dalam Konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020). Tim gabungan Ditjen Gakkum LHK bersama Baitelkam Mabes Polri dan Polda Aceh mengaman dua pelaku dan sejumlah barang bukti Organ Satwa Liar Dilindungi di Aceh senilai Rp 6,3 Milyar. (Serambi Indonesia/HENDRI)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Byline/Fotografer | HENDRI |
Byline Title | STF |
Date Created | 20201110 |
Credit | SERAMBI INDONESIA |
Source | SERAMBI INDONESIA |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR
berita TERKAIT
-
KLHK: Berkas Penyidikan Kasus Penjualan Kulit Harimau di Aceh Lengkap, Siap DisidangkanKamis, 23 September 2021
-
Perdagangkan Kulit Harimau dan Gadung Gajah Sumatera, Tiga Warga Jambi Diringkus AparatSelasa, 30 Maret 2021
-
Polisi Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Sumatera di Bengkulu SelatanSelasa, 22 Desember 2020