Kamis, 18 September 2025

Sidang Putusan 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC

Kamis, 12 Oktober 2023 00:21 WIB
Foto #1
Ratusan kelompok suporter membawa poster saat berunjuk rasa saat sidang putusan terhadap 8 terdakwa perusakan kantor Arema FC di depan gedung Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023). Mereka menuntut majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC yang terjadi saat demo tragedi Kanjuruhan pada 29 Januari 2023 lalu. PN Malang menyatakan 8 tahanan perusakan kantor Arema FC divonis 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 160 KUHP. SURYA/PURWANTO
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer PURWANTO
Byline Title STF
Credit SURYA
Source SURYA
Copyright copyright
KOMENTAR

Berita Terkait