Jumat, 22 Mei 2026

Afriani Sidang Perdana

Kamis, 26 April 2012 20:55 WIB
Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas, Afriani Susanti, berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012). Afriani diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dia juga dijerjat Pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20120426
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Tags
KOMENTAR