Rabu, 8 April 2026

AQJ Jalani Sidang Perdana

Selasa, 25 Februari 2014 13:23 WIB
Mobil yang ditumpangi terdakwa AQJ tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014). AQJ akan menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Supp Category Pengadilan
Date Created 20140225
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Timur
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS.COM
KOMENTAR