JPU Tuntut Buni Yani Dua Tahun Penjara
Selasa, 3 Oktober 2017 22:41 WIB
Foto #1
Terdakwa Buni Yani menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (3/10/2017). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara setelah dinilai bersalah mengunggahan potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
| Editor | Bian Harnansa |
| Byline/Fotografer | GANI KURNIAWAN |
| Byline Title | STF |
| Date Created | 20171003 |
| Credit | TRIBUN JABAR |
| Source | TRIBUN JABAR |
Tags
#Sidang Buni Yani
FOTO TERKAIT
KOMENTAR