Minggu, 24 Mei 2026

Bupati Biak Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin, 29 September 2014 13:23 WIB
Bupati Biak Yesaya Sombuk menjalani persidangan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/9/2014). Yesaya dituntut 6 tahun penjara karena dididuga menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Biak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer DANY PERMANA
Byline Title STF
Caption Writter DAN
Category CLJ
Supp Category Korupsi
Date Created 20140929
Credit TRIBUN
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUN
KOMENTAR