Sabtu, 23 Mei 2026

Pengemudi Angtan Umum Wajib Miliki KPA KPP

Selasa, 10 Januari 2012 22:53 WIB
Foto #3
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan menggelar razia sopir angkot yang tidak mengenakan seragam dan tidak memiliki Kartu Pengenal Anggota (KPA) dan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), di terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (10/1). Razia ini dilakukan untuk menindak sopir angkot yang melanggar, dengan sanksi, kendaraan dikandangkan selama 4 Minggu. Bahkan, jika dalam waktu 4 Minggu pemilik kendaraan tidakmengurusnya, maka izin trayek atau operasinya dicabut. (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Byline Title stf
Category clj
Credit TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Source TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Tags
KOMENTAR