Senin, 25 Mei 2026

El Idris Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 21 September 2011 23:08 WIB
Foto #1
Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (21/9/2011). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana penjara kepada El Idris dua tahun dan denda Rp 200 juta karena terbukti bersalah dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Korupsi
Date Created 20110921
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Tags
KOMENTAR