Rabu, 27 Mei 2026

INFOGRAFIS Parpol Wajib Penuhi Keterwakilan Peremuan

Senin, 25 Mei 2026 20:12 WIB
Foto #2
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan 30 persen dalam Pemilu. Kini jika partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan harus menggugurkan atau tidak mengikutsertakan parpol sebagai perserta pemilu di daerah pemilihan (dapil). TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Editor Imanuel Nicolas Manafe
Byline/Fotografer AKBAR PERMANA
Byline Title STF
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait