Minggu, 24 Mei 2026

Jero Wacik Divonis Pidana Penjara 4 Tahun

Selasa, 9 Februari 2016 18:43 WIB
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (9/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Jero Wacik 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 5 milyar karena korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20160209
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR