Selasa, 2 Juni 2026

Kemendag RI Amankan 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Kamis, 5 September 2019 17:41 WIB
Foto #1
Petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) memeriksa pakaian impor bekas yang masih terbungkus karung dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di gudang kawasan sekitar Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/9/2019). Dalam sidak tersebut, sebanyak 551 bal pakaian bekas yang ditaksir mencapai Rp 5 milyar itu diamankam perugas PKTN Kemendag RI karena diduga mengandung banyak bibit penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat atau diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, pelarangan impor poduk pakaian bekas bertujuan melindungi industri pakaian jadi dalam negeri. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Gani Kurniawan
Byline Title STF
Category FIN
Supp Category Impor
Date Created 20190905
Credit Tribun Jabar
Source Tribun Jabar
City Kota Bandung
Province Jawa Barat
Country Indonesia
Copyright TRIBUN JABAR
KOMENTAR