Minggu, 26 April 2026

Ahmad Jauhari di Vonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 10 April 2014 19:01 WIB
Foto #1
Terdakwa kasus korupsi proyek penggandaan Al Quran, Ahmad Jauhari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014). Ahmad divonis penjara delapan tahun dan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Byline Title STF
Caption Writter hnl
Date Created 20140410
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
Copyright Warta Kota
FOTO TERKAIT
KOMENTAR