Senin, 11 Mei 2026

Tunjukkan Putusan Aceng

Rabu, 23 Januari 2013 13:16 WIB
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menunjukkan lembar putusan MA terkait Aceng Fikri, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). MA mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut agar Bupati Garut, Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Dalam kesempatan tersebut MA juga menolak kasasi terdakwa korupsi M Nazaruddin dan mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer DANY PERMANA
Byline Title STF
Caption Writter DAN
Category CLJ
Supp Category Hukuman
Date Created 20130123
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS.COM
Tags
KOMENTAR