Minggu, 31 Mei 2026

Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2020 20:00 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (Wartakota/Henry Lopulalan)
Editor
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Byline Title STF
Credit Wartakota
Source Wartakota
Copyright Warta Kota
KOMENTAR