Jumat, 10 April 2026

Pemerintah Kota Semarang Kembali Memberlakukan PKM

Senin, 11 Januari 2021 12:15 WIB
Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub dan Pemerintah Kota Semarang kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan utama guna membatasi pergerakan masyarakat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/01/21). Hal itu dilakukan seiring pengetatan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat ( PKM) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021. Adapun penutupan ruas jalan dimulai pukul 21.00 - 06.00 WIB diberlakukan di Jalan Letjen Suprapto (Kota Lama) dari Sayangan sampai Jembatan Berok, Jalan Pandanaran dari Tugu Muda sampai Simpang Lima, Jalan Pahlawan dari Air mancur sampai Simpang Lima, Jalan Ahmad Yani dari RRI sampai Simpang Lima, Jalan Pemuda dari Simpang Pemuda sampai Piere Tendean dan Jalan Gajah Mada (Simpang Kampung Kali). Selanjutnya, penutupan full 24 jam diberlakukan di Jalan Supriyadi dari Simpang Tlogosari sampai Majapahit, Jalan Tanjung dari Simpang Imam Bonjol sampai Pemuda dan Jalan Lamper Tengah Raya dari Simpang Majapahit sampai Simpang Mrican. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Byline Title STF
Date Created 20210111
Credit TRIBUN JATENG
Source TRIBUN JATENG
Copyright TRIBUN JATENG
KOMENTAR