Kamis, 4 Juni 2026

Pengungkapan Penyalahgunaan Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Kamis, 29 April 2021 22:04 WIB
Foto #1
Petugas kepolisian menggiring para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Riski Cahyadi
Byline Title STF
Category rapid test
Supp Category Kejahatan
Date Created 20210429
Credit Tribun Medan
Source Tribun Medan
City Kota Medan
Province Sumatera Utara
Country Indonesia
Copyright TRIBUN MEDAN
KOMENTAR