Minggu, 12 April 2026

Penyelundupan 74 Ekor Burung Dilindungi Berhasil Digagalkan

Rabu, 11 September 2019 15:14 WIB
Penyelundupan 74 ekor burung dilindungi tanpa dokumen berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan mengamankan burung dari truk yang berada di dalam KM Dharma Rucitra VII dalam gelar kasus, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Total burung yang ditemukan sebanyak 74 ekor, 5 ekor di antaranya mati. Puluhan burung tersebut terdiri dari Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktua Jambul Jingga, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling Bilbong, Tuwo, dan lain-lain. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Editor
Byline/Fotografer Ahmad Zaimul Haq
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Penyelundupan
Date Created 20190910
Credit Surya
Source Surya
City Kota Surabaya
Province Jawa Timur
Country Indonesia
Copyright SURYA
KOMENTAR