Rabu, 27 Mei 2026

Pembelaan Syamsul Arifin Di TIPIKOR

Senin, 1 Agustus 2011 16:54 WIB
Gubernur Sumatera Utara nonaktif , Syamsul Arifin, menolak tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011). Syamsul yang diduga terkait kasus korupsi penggunaan dan pengelolaan kas APBD saat dirinya menjabat Bupati Langkat tahun 2000 2007, dituntut jaksa penuntut umum 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Korupsi
Date Created 20110801
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Tags
KOMENTAR