Selasa, 26 Mei 2026

Rosalina Mengusap Air Mata

Rabu, 21 September 2011 22:43 WIB
Terdakwa dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang yang juga Direktur Marketing PT.Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang (kiri), dibantu kerabatnya mengusap air mata saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011). Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, Majelis Hakim Tipikor memvonis Rosalina dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp 200 jutai. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Korupsi
Date Created 20110921
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Tags
KOMENTAR