Selasa, 5 Mei 2026

Petani divonis 1 Tahun Setengah

Selasa, 21 Januari 2014 17:40 WIB
Foto #4
Aktivis Serikat Tani Indramayu (STI) Rojak satu dari lima terdakwa perusakan backhoe di lokasi proyek Waduk Blok Bubur Gadung Indramayu pada 25 Agustus 2013 mengepalkan tangan sambil berteriak "hidup petani" seusai menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/1/2014). Rojak dan Khamsah Fansuri divonis dengan hukuman penjara 1,6 tahun, sedangkan tiga petani lainnya, Watno, Rokhman, dan Wajo Edi Prasetyo divonis bebas. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Date Created 20140121
Credit TRIBUN JABAR
Source TRIBUN JABAR
Copyright COPYRIGHT
FOTO TERKAIT
KOMENTAR