Senin, 25 Mei 2026

Sidang Vonis Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondo

Rabu, 21 Desember 2011 18:16 WIB
Mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo (kiri), saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011). Mejelis hakim memvonis Eddie pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 46,1. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20111221
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Tags
KOMENTAR