Rabu, 20 Mei 2026

Soetikno Soedarjo Didakwa Beri Uang Rp 46 M ke Emirsyah Satar

Kamis, 26 Desember 2019 16:29 WIB
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang kepada Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR. Tribunnews/Irwan Rismawan
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Irwan Rismawan
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Korupsi
Date Created 20191226
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR