Pelaku Suap Ketua MK di Vonis 5 Tahun
Senin, 23 Juni 2014 21:54 WIB
Foto #1
SUAP PILKADA DI MK - Terdakwa kasus dugaan suap kasus sengketa pilkada Lebak (Banten) Susi Tur Andayani, ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said,, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014). Majelis hakim memvonis Susi Tur Andayani selama lima tahun penjara dan danda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti sebagai perantara suap sebesar Rp1 miliar dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten tahun 2013 dan Rp500 juta terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2010 kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
| Editor | Bian Harnansa |
| Byline/Fotografer | Henry Lopulalan |
| Byline Title | STF |
| Caption Writter | hnl |
| Date Created | 20140623 |
| Credit | Warta Kota |
| Source | Warta Kota |
| Copyright | COPYRIGHT |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR