Minggu, 24 Mei 2026

Teroris Bom Buku di Sidangkan

Senin, 31 Oktober 2011 17:27 WIB
Foto #2
Terdakwa anggota kelompok bom buku dan Serpong, Juhanda, Maulana, dan Mugi, menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Barat, Senin (31/10/2011). Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Tribunnews.com/Abdul Qodir
Caption Writter Tribunnews.com/Abdul Qodir
Tags
KOMENTAR