Kamis, 7 Mei 2026

Kartini Julianna Magdalena Marpaung

Kamis, 18 April 2013 18:42 WIB
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung memasuki ruangan sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng pada persidangan putusan kasus suap, Kamis (18/04/2013). Majelis hakim memvonis Kartini Julianna Magdalena Marpaung dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hakim ad hoc Tipikor Pontianak dan adik kandung mantan ketua DPRD Grobogan, Sri Daetutik. (TRIBUN JATENG/Wahyu Sulistiyawan)
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Wahyu Sulistiyawan
Byline Title STF
Caption Writter Wahyu Sulistiyawan
Date Created 20130418
Credit Tribun Jateng
Source Tribun Jateng
City Kota Semarang
Province Jawa Tengah
Country Indonesia
Copyright Copyright@Tribun Jateng
KOMENTAR