Jumat, 22 Mei 2026

Di Semarang Swalayan Tetap Buka Di Batasi Sampai Jam 8 Malam

Jumat, 2 Juli 2021 16:04 WIB
Foto #1
Pengunjung sedang membeli sejumlah barang kebutuhan pokok di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jumat (2/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Tempat-tempat ini masih bisa beroperasi karena dianggap sebagai sektor esensial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Byline Title STF
Credit TRIBUN JATENG
Source TRIBUN JATENG
Copyright TRIBUN JATENG
KOMENTAR